kabardepok.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta perusahaan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya di tengah pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19). Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Rabu (22/04/2020).
Manto menuturkan, sebagai solusinya perusahaan dapat melakukan berbagai kesepakatan dengan karyawannya agar tetap mempekerjakan mereka.
“Beberapa hari ini, kami melakukan pengawasan ke perusahaan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kami juga berpesan supaya perusahaan tetap mempekerjakan karyawan dan tidak melakukan PHK,” tuturnya.
Dirinya menyebutkan, keputusan PHK hanya akan menambah beban karyawan terutama terhadap kehidupan sosial dan ekonominya.
“Kami tahu ini masa-masa sulit dan terpuruk bagi sebagian besar perusahaan. Karyawan masih bisa dipekerjakan dengan perjanjian yang disetujui kedua belah pihak. Misalnya gaji dibayar 100 persen, tetapi tidak ada uang lembur karena karyawan WFH atau lain sebagainya,” papar Manto.
Sementara itu, Direktur PT Toa Galva Industries, Asep Saleh mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mempekerjakan karyawan dengan gaji penuh. Sebagian bekerja dari rumah atau WFH dan sebagian lagi yang bekerja di bidang produksi agar tetap beroperasi.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mempekerjakan karyawan dengan sisa keuangan empat bulan ke belakang. Namun, jika keadaan tidak juga membaik, kami akan konsultasikan dengan pihak terkait. Intinya kami selalu libatkan Disnaker dan tidak mengambil keputusan gegabah,” tukasnya.